Selain Premi, Ada Biaya Asuransi Lain yang Wajib Dibayar, Apa Saja?

Memiliki asuransi berarti Anda telah memberikan proteksi finansial pada diri sendiri dan keluarga. Manfaat pertanggungan yang akan Anda rasakan manfaatnya akan sebanding dengan biaya asuransi yang wajib Anda keluarkan rutin setiap bulannya.

Biaya Asuransi Pada Umumnya

Biaya asuransi yang sudah umum diketahui adalah premi asuransi. Premi merupakan kewajiban yang dimiliki pemegang polis berupa pembayaran rutin setiap bulannya kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan perjanjian yang tertulis di dalam polis asuransi.

Dilansir dari Lifepal (4/6/21), terdapat beberapa biaya asuransi lainnya yang menjadi kewajiban pemegang polis selain premi, di antaranya adalah biaya akuisisi, biaya asuransi, administrasi, biaya penarikan dan penebusan polis, biaya pengalihan dana investasi untuk asuransi unit link, biaya pengelolaan dana investasi untuk asuransi unit link, dan pajak.

Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan mengenai biaya-biaya nya

1. Biaya Akuisisi

Biaya akuisisi meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar.

Besaran nominal biaya akuisisi tergantung kepada produk asuransi dan perusahaan asuransi itu sendiri. Biaya akuisisi didasarkan pada premi berkala dengan besaran nominal yang berbeda-beda, yakni pada umumnya sebesar 70 persen untuk tahun pertama dan kedua. Di tahun ketiga hingga kelima, sebesar 20 persen. Selanjutnya di tahun keenam dan seterusnya sebesar 0 persen alias gratis.

2. Biaya Asuransi

Biaya asuransi bersumber dari saldo unit premi berkala, apabila saldo sudah habis maka biaya asuransi dapat diambil dari Saldo Unit Premi Top-Up. Biaya asuransi ini akan rutin dibayarkan selama polis asuransi Anda masih aktif.

Besarnya biaya asuransi tergantung dari usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan pemegang polis, status apakah merokok atau tidak, dan besarnya uang pertanggungan.

3. Biaya Administrasi

Besaran biaya administrasi berbeda-beda dan tergantung bagaimana pemegang polis memilih frekuensi pembayarannya. Frekuensi pembayaran premi terbagi menjadi empat, yaitu tahunan (12 bulan), setengah tahunan (6 bulan), tiga bulanan (3 bulan), dan bulanan.

Dengan begitu, rincian dari biaya administrasi yang dikenakan kepada pemegang polis di antaranya adalah untuk frekuensi tahunan sebesar Rp10 ribu per bulan. Frekuensi setengah tahunan Rp20 ribu per bulan, tiga bulanan sebesar Rp27.500 per bulan, dan frekuensi bulanan sebesar Rp35 ribu per bulan.

Seluruh biaya administrasi akan terpotong dari Saldo Unit Premi Berkala. Apabila saldo sudah habis maka dipotong dari Saldo Unit Premi Top-Up.

Jika Anda menggunakan fasilitas E-Transaction seperti E-PolicyE-Transaction Statement serta cara pembayaran premi menggunakan Autodebit Rekening Tabungan atau Autodebit Kartu Kredit maka Anda akan dibebaskan dari biaya administrasi.

4. Biaya Penarikan dan Penebusan Polis

Biaya penarikan dan penebusan polis merupakan biaya yang dikenakan bila pemegang polis melakukan withdrawal atas Saldo Unit Premi Berkala atau Penebusan (Surrender) polis pada periode tertentu. Rumus yang berlaku di Prudential Indonesia adalah besarnya biaya yang dibebankan sama dengan sekian persen dari saldo unit premi berkala.

Besaran persentase tersebut tergantung dari tahun polis. Tahun pertama sebesar 75 persen dari biaya penarikan dan biaya penebusan sementara tahun kedua polis sebesar 30 persen. Sedangkan untuk tahun ketiga dan seterusnya dibebankan sebesar 0 persen dari biaya penarikan dan penebusan.

Nah, apabila Penebusan (Surrender) dilakukan dalam jangka waktu polis lapsed, maka Penebusan tersebut akan dikenakan biaya penebusan yang besarannya mengikuti tahun saat polis mulai berhenti berlaku atau lapsed.

5. Biaya Pengalihan Dana Investasi

Pada asuransi unit link Prudential Indonesia, Anda akan dibebaskan dari biaya pengalihan dana investasi atau switching maksimal 5 transaksi setiap tahunnya. Lalu, di tahun yang sama apabila ada transaksi selanjutnya maka akan dibebankan biaya pengalihan dana investasi sebesar Rp100 ribu per transaksi.  

6. Biaya Pengelolaan Dana Investasi

Merupakan biaya pada asuransi unit link yang digunakan perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi bersama dengan Bank Kustodian dan sekuritas. Besaran biaya pengelolaan dana investasi berkisar 0,75 persen hingga 2 persen dari dana yang dikelola.

7. Pajak

Kebijakan pajak yang dibebankan atas penarikan atau penebusan polis tersebut telah tertulis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau perubahan sebagaimana yang tertulis dan ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Itulah rincian biaya asuransi secara umum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*